Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

OPINI Berdesa: Perjalanan Menelusuri Diskursus Teoritis Badan Hukum Organik


Tepat satu tahun. Terhitung sejak awal bulan Januari 2018 sampai dengan akhir Januari 2019, saya menelusuri diskursus teoritis Badan Hukum Organik. Gagasan awal pernah saya torehkan pada artikel "Memperjuangkan Badan Hukum Publik BUM Desa", Februari 2018. 

Beberapa bulan kemudian saya meneliti di Desa Ponggok, Klaten. Tutup buku. Buka mata-hati dan telinga. Mencatat apa yang tidak saya temui pada literatur tentang teori badan hukum.

Tulisan yang lebih mendalam tentang Cara Berhukum BUM Desa, saya lanjutkan pada edisi Jurnal Rechtsvinding, BPHN, Vol. 3 No. 7 (2018), terbit pada akhir bulan Desember 2018, dengan judul Diskursus Pengakuan, Badan Hukum, dan Fenomena BUM Desa "Tirta Mandiri" di Desa Ponggok.

Anda tentu bertanya-tanya, mengapa judul tulisan ini tentang BH Organik tetapi malah tertulis pada artikel opini dan jurnal itu sebagai BH Publik atau BH Publik Bercirikan Desa. Kuncinya terletak pada Teori Diskursus Hukum (Habermas) dan Teori Organik (Otto von Gierke). 

Dari sisi SISTEM (kekuasaan negara dan modal), BUM Desa saya sebut sebagai BH Publik. Sedangkan dari sisi Dunia-Kehidupan (Lebenswelt) Desa yang dipenuhi tradisi, kultur, dan personalitas-kolektif, maka BUM Desa saya sebut sebagai BH Organik, Korporasi-Organik, BH yang dibentuk oleh Desa.

Nah, pada bulan Februari 2019, saya bersiap menyusun studi BH BUM Desa ini pada versi yang lebih utuh melalui penerbitan BUKU.*

Penulis: Anom Surya Putra (tulisan ini kali pertama terbit pada awal tahun 2019)



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas