Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

OPINI Berdesa: Perjalanan Menelusuri Diskursus Teoritis Badan Hukum Organik


Tepat satu tahun. Terhitung sejak awal bulan Januari 2018 sampai dengan akhir Januari 2019, saya menelusuri diskursus teoritis Badan Hukum Organik. Gagasan awal pernah saya torehkan pada artikel "Memperjuangkan Badan Hukum Publik BUM Desa", Februari 2018. 

Beberapa bulan kemudian saya meneliti di Desa Ponggok, Klaten. Tutup buku. Buka mata-hati dan telinga. Mencatat apa yang tidak saya temui pada literatur tentang teori badan hukum.

Tulisan yang lebih mendalam tentang Cara Berhukum BUM Desa, saya lanjutkan pada edisi Jurnal Rechtsvinding, BPHN, Vol. 3 No. 7 (2018), terbit pada akhir bulan Desember 2018, dengan judul Diskursus Pengakuan, Badan Hukum, dan Fenomena BUM Desa "Tirta Mandiri" di Desa Ponggok.

Anda tentu bertanya-tanya, mengapa judul tulisan ini tentang BH Organik tetapi malah tertulis pada artikel opini dan jurnal itu sebagai BH Publik atau BH Publik Bercirikan Desa. Kuncinya terletak pada Teori Diskursus Hukum (Habermas) dan Teori Organik (Otto von Gierke). 

Dari sisi SISTEM (kekuasaan negara dan modal), BUM Desa saya sebut sebagai BH Publik. Sedangkan dari sisi Dunia-Kehidupan (Lebenswelt) Desa yang dipenuhi tradisi, kultur, dan personalitas-kolektif, maka BUM Desa saya sebut sebagai BH Organik, Korporasi-Organik, BH yang dibentuk oleh Desa.

Nah, pada bulan Februari 2019, saya bersiap menyusun studi BH BUM Desa ini pada versi yang lebih utuh melalui penerbitan BUKU.*

Penulis: Anom Surya Putra (tulisan ini kali pertama terbit pada awal tahun 2019)



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)