HUKUM KOMUNIKATIF: ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
OPINI Berdesa: Terbukti Menjawab Problem Aset BUM Desa
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Ditulis oleh: Hanif Danugraha, Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Nasional Jakarta
Perbincangan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) semakin kencang setelah lahirnya UU No. 6/2014 tentang Desa. BUM Desa bukanlah hal yang asing lagi. Nyaris semua pernah mendengar tentang BUM Desa mulai masyarakat Desa, aktivis/pegiat Desa, akademisi pembelajar Desa, aparatur pemerintahan supra-Desa dan pemerintah Desa.
Banyak mata tertuju padanya. Begitu pula banyak kepentingan didalamnya. Berjibun harapan ditumpukan dan diemban BUM Desa. Tapi perbincangan BUM Desa masih belum didukung oleh literasi yang mendalam tentang BUM Desa.
Menjawab Problem Hukum dan Administrasi Aset
Buku ini membahas dinamika BUM Desa ketika mengelola aset. Secara luas penulisnya menyajikan dinamika sosial-hukum Desa ketika mengelola potensi aset desa. Istilah 'penyerahan pengelolaan aset Desa' kepada BUM Desa menghasilkan banyak tafsir. Bagian cerita tentang BUM Desa Tirta Mandiri, Desa Ponggok, memberikan informasi yang runtut bahwa secara nyata BUM Desa mengelola potensi aset Desa dan aset Desa dengan implikasi hukum dan administrasi yang serius.
Memang BUM Desa dalam buku benar-benar nyata menjadi salah satu motor pengelolaan aset. Sisi menariknya, umbul Ponggok baru diketahui bukan 'aset Desa', tapi secara administratif merupakan aset pemerintahan provinsi. Tapi, penulisnya memunculkan anasir sosiologis bahwa umbul Ponggok dan umbul lain di Desa Ponggok adalah aset bersama. Aset yang hanya bisa dinikmati, dikelola, tapi tidak bisa dimiliki oleh Desa.
Banyak masalah yang muncul kaitan aset bersama, aset Desa, dan aset BUM Desa. Buku ini menjadi cermin bagi pengelola BUM Desa lain untuk berhati-hati memilih istilah 'penggunaan aset Desa', 'pemanfaatan aset Desa', dan bahkan 'aset BUM Desa yang diperoleh dari usaha BUM Desa'. Penggunaan dan pemanfaatan aset Desa tidak berarti seluruh aset Desa pindah tangan kepada BUM Desa. Kira-kira begitulah maksud dari penulisnya. Desa dengan gelar "mandiri" berarti berhasil mengelola aset Desa dan aset Bersama dengan beragam cara. Untuk meningkatkan pendapatan Asli Desa atau dilain pihak mengumpulkan kekuatan usaha dari warga Desa setempat.
Masalah krusial adalah memahami praktik BUM Desa itu yang sudah melampaui pemikiran akademis selama ini. Analisis sosiologi, filsafat, dan sejarah BUM Desa pada buku ini berdampak luas pada dunia hukum bisnis, hubungan keperdataan dan administrasi pemerintahan. Contoh pembahasan bisa kita lihat mengenai bentuk BUM Desa, pengelolaan BUM Desa, Unit Usaha BUM Desa yang terpilah dengan BUM Desa, dan penempatan yang pas perihal penyertaan modal oleh masyarakat Desa.
Aset yang dihasilkan oleh BUM Desa hingga saat ini masih belum selesai dalam perdebatan di semua level. Dan buku ini menyajikan temuan baru secara empiris dan refleksi teoritisnya. Bukan sekedar rancangan politik kebijakan skala nasional tanpa bukti (evidence).
Buku yang ditulis Anom Surya Putra merupakan salah satu instrumen yang mampu untuk menjawab pertanyaan rumit tentang aset BUM Desa pasca UU Desa. Asalkan pembaca tekun membaca buku tersebut yang sangat kental dengan telaah filosofis.
Penulisnya juga menyajikan historisitas politik Desa zaman sebelum Indonesia Merdeka sehingga menambah khazanah pengetahuan untuk peminat bacaan politik kesejarahan Desa dan BUM Desa.
Terlebih bagi pendamping Desa atau siapapun yang bergiat dengan Desa. Perbincangan BUM Desa nampak diabstraksikan dari dan kedalam tatanan sosial Desa. Ditulis dengan apik, enak dibaca dan tidak jenuh.
Kental dengan Jürgen Habermas
Penulis buku ini mengakui telah membedah masalah sosial Desa dan Badan Hukum BUM Desa melalui pemikiran Jürgen Habermas. Hasilnya, sepanjang isi buku secara bergantian kita temui kemampuannya mengkategorikan badan hukum BUM Desa sesuai dengan karakteristik Desa yang komunikatif dan deliberatif.
Hal itu merupakan penemuan hukum baru bagi indonesia tentang badan hukum BUM Desa sesuai dengan karateristik Desa. Cara berpikir Habermas tentang Hukum Deliberatif tidak diterapkan sepenuhnya. Bergantian dengan kerangka teoritis lainnya tentang Badan Hukum. Penulisannya menyasar mengkritik teori Badan Hukum itu sendiri.
Bisa saja akademisi hukum akan tertarik bahwa teori Badan Hukum selama ini tidak mampu menjawab permasalahan sosial Desa dan praksis BUM Desa mengelola aset Desa, aset bersama, dan potensi aset desa untuk kesejahteraan masyarakat Desa. Pengetahuan akuntansi keuangan BUM Desa disinggung sedikit oleh penulisnya untuk menunjukkan BUM Desa mampu mengelola aset itu secara transparan. Sedikit banyak penulisnya menyusun kriteria-kriteria Badan Hukum BUM Desa secara baru, nyata, dan tidak sekedar mengulang-ulang teori dan praktek politik kebijakan yang selama ini ada.
Tantangan kedepan adalah penulisnya bisa terus menerus melakukan transformasi kelembagaan BUM Desa sesuai dengan karakter sosial masyarakat Desa. Namun transformasi itu tidak keluar dari tatanan hukum Indonesia. Memang akan menjadi jalan panjang karena tatanan hukum Indonesia belum sepenuhnya berubah pasca UU Desa.
Tak berlebihan kiranya, kita ajukan penilaian kritis bahwa penulisnya harus menemukan pola BUM Desa yang cocok bagi Desa setempat, tergambar dalam bagan yang detail, mudah dipahami dan dioperasionalkan oleh Desa. Tentu penulisnya sebaiknya menulis buku baru yang lebih tipis. Dan ringan untuk dijalani oleh pengurus BUM Desa maupun pengelola Unit Usaha BUM Desa (perseroan terbatas).*
Serial tulisan ini membahas buku filsafat hukum dan sosiologi hukum " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku Habermas dalam bahasa Inggris tersebut awalnya berjudul Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Habermas menulis pembahasan lengkap mengenai filsafat hukum, sosiologi hukum dan demokrasi deliberatif. Mahasiswa, praktisi hukum, ilmuwan sosial hukum dan politisi partai politik perlu membaca dan menimbang-nimbang buku ini dalam praksis berhukum kontemporer. Please cite as: Putra, Anom Surya. “Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (8): Penerapan Teori Tindakan Komunikatif pada Hukum Positif.” Blog Anom Surya Putra , Juli 2022. ------------------------------------ Penerapan Teori Tind...
Mathieu Deflem This is an Indonesian translation of “ The Legal Theory of Jürgen Habermas ”, Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Deflem, Mathieu. 2013. “The Legal Theory of Jürgen Habermas.” Pp. 70-95 in Law and Social Theory, Second Edition, edited by Reza Banakar and Max Travers. Oxford, UK: Hart Publishing. Please cite as: Deflem, Mathieu. 2022. “Teori Hukum Jürgen Habermas.” June 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/opini-teori-hukum-teori-hukum-jurgen.html Dalam beberapa dekade terakhir karya Jürgen Habermas, seorang filsuf dan sosiolog Jerman, diperhitungkan sebagai pencapaian yang amat penting dalam teori sosial. Sejak tulisan-tulisan Habermas dikenal di publik sejak awal tahun 1960an, karyanya secara esensial telah mengkombinasikan aspirasi filosofis dan minat sosiologis dalam membangun teori masyarakat pada masa modern dan masa modern-akhir sambil mempertahankan sikap kritis terhadap masalah yang dihadap...
Serial tulisan ini membahas buku filsafat hukum dan sosiologi hukum " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku Habermas dalam bahasa Inggris tersebut awalnya berjudul Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Habermas menulis pembahasan lengkap mengenai filsafat hukum, sosiologi hukum dan demokrasi deliberatif. Mahasiswa, praktisi hukum, ilmuwan sosial hukum dan politisi partai politik perlu membaca dan menimbang-nimbang buku ini dalam praksis berhukum kontemporer. Please cite as: Putra, Anom Surya. “Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (9): Antara John Rawls dan Niklas Luhmann.” Blog Anom Surya Putra , September 2022. ------------------------------------ Antara John Rawls dan Niklas Luhma...
Para pembaca (khususnya legislative drafter ) diharapkan mampu menyusun Risalah Kebijakan ( Policy Brief ) berdasarkan data, informasi, dan bahkan aspirasi yang telah ditulis dalam instrumen EBP. A. Pengertian Risalah Kebijakan Naskah Risalah Kebijakan adalah dokumen yang berisi transformasi dan/atau uraian lebih lanjut dari pengetahuan yang berasal dari penelitian menjadi suatu kebijakan (policy). Dokumen Risalah Kebijakan adalah instrumen yang tepat untuk mempengaruhi pembuat kebijakan ( policymaker ), karena isinya yang ringkas, jelas, dan padat. B. Kaidah Penyusunan Risalah Kebijakan Dimana letak peraturan perundang-undangan dalam konteks pembuatan Risalah Kebijakan? Alur untuk memahami Risalah Kebijakan dan kedudukan peraturan perundang-undangan berawal dari penelitian kebijakan, working paper , policy paper , dan policy brief . Dokumen Risalah Kebijakan yang hanya mengelaborasi konsep dalam UU Desa dan hasil penelitian tentang berdesa, merupakan Concept Note ...
Metode Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Regulatory Impact Assessment ; RIA) merupakan salah satu pendekatan atau metode perancangan regulasi hukum kontemporer. Metode ini menambahkan analisis biaya dan manfaat ( cost and benefit analysis ) pada perancangan regulasi hukum, yang memadukan faktor subjektif-objektif pada regulasi hukum melalui analisis biaya dan manfaat. Metode RIA dapat digunakan oleh birokrasi sebagai institusi perancang regulasi hukum yang efisien, dan disisi lain metode RIA dapat digunakan sebagai instrumen penguat argumentasi (opini publik dan aspirasi politis) oleh komunitas lokal dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Metode RIA mendorong publikasi kepada publik baik rencana perancangan regulasi hukum maupun pemantauan dan evaluasi regulasi hukum. Materi penerapan RIA di Indonesia selama ini tertuju pada kebijakan perdagangan, perindustrian dan diskursus kebijakan untuk memacu daya saing pasca krisis. Diskursus penerapan RIA di Indo...
This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (53): Variasi Teoritis Demokrasi dan Hukum." Blog Anom Surya Putra , Agustus 2022. ------------- Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum 8. Hukum dan Politik: Peran Hukum Demokratis Demokrasi dan Hukum: Variasi-variasi Teoritis Di antara implikasi terpenting dari perbedaan yan...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (32): Modernisasi Sosiologi Klasik Talcott Parsons ." Blog Anom Surya Putra , Agustus 2022. ------------- Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum 5. Dari Ilmu Hukum Sosiologis ke Sosiologi Hukum Modernisasi Sosiologi Klasik: Talcott Parsons Akan menjadi pe...
This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (46): Regulasi Bisnis." Blog Anom Surya Putra , Agustus 2022. ------------- Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum 7. Hukum dan Ekonomi: Regulasi Pasar Regulasi Bisnis Peninjauan atas penelitian tentang interaksi antara hukum dan ekonomi menghadirkan tantangan yang berat, mengingat...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (5): Ikhtisar Tema dan Struktur Buku." Blog Anom Surya Putra , Juli 2022. ----------------- Pembaca yang budiman telah mengenal pengantar Sosiologi Hukum pada tulisan sebelumnya yakni " Isi Buku Sosiologi Hukum " dan " Pengantar Buku Sosiologi Hukum " yang ditulis oleh Mathieu ...
HUKUM KOMUNIKATIF: ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...
Komentar