Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

OPINI Berita: Siklus 30 Tahunan NU

Jakarta, NU Online - Dalam acara muktamar pemikiran di Situbondo, cendikiawan Muslim Nurcholis Madjid atau biasa dipanggil cak Nur mengatakan bahwa NU akan mengalami kemajuan 20 tahun lagi karena banyak dari generasi mudanya yang sudah memperoleh pendidikan tinggi.

Pernyataan tersebut memperoleh banyak tanggapan dari kalangan NU, apakah memang benar apa yang diucapkan oleh Cak Nur tersebut, apakah memang NU saat ini masih terbelakang sehingga masih harus menunggu 20 tahun lagi untuk bisa sejajar dengan golongan lainnya.

Aktivis muda NU Anom Surya Putra mengatakan bahwa pernyataan itu sebenarnya out of date. "Cak Nur sudah mengucapkan hal tersebut ketika saya masih kuliah pada tahun 1995-an, di ponpes Al Hikam Malang yang diasuh KH Hasyim Muzadi," ungkapnya. Bahkan beberapa orang sudah mendengarkan pernyataan yang sama 15 tahun yang lalu.

Namun demikian ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut juga patut menjadi pehatian karena selama ini NU selalu melihat dengan pola regresi, bukan progresi, yaitu selalu melihat ke belakang, bukan ke depan.

Aktifis Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) menjelaskan bahwa NU sebenarnya mengalami siklus 30 tahunan dimana pada setiap 30 tahun NU mengalami puncak-puncak kejayaannya sesuai dengan konteks zaman tersebut.

Fase pertama dimulai saat berdirinya NU pada tahun 1926 yang merupakan upaya NU untuk mendobrak kolonialisme. Berdirinya NU saat itu merupakan integrasi dari berbagai kelompok seperti Nahdlatut Tujjar yang bergerak dalam bidang ekonomi, Nahdlatul Wathon (gerakan politik), dan Nahdlatul Fikr atau biasa disebut Taswirul Afkar yang bergerak dalam bidang pemikiran.

Fase 30 tahun kedua terjadi pada tahun 1955 dimana NU berhasil menunjukkan diri sebagai sebuah kekuatan yang besar sebagai pemenang pemilu dengan urutan ke-3 setelah pecah dari Masyumi yang pada saat itu dinyatakan sebagai satu-satunya partai politik Islam.

Setelah mengalami periode surut yang cukup lama NU kembali bangkit pada tahun 1984 dengan kembalinya ke Khittah 26 yag mengembalikan NU sebagai organisasi keagamaan yang berorientasi keummatan setelah sebelumnya hanya dijadikan kendaraan politik pribadi oleh para pengurusnya.

Lulusan FH Unair tersebut berpendapat bahwa pada tahun 2010-an NU akan mengalami kebangkitan lagi. Ia meramalkan bahwa kebangkitan tersebut konteksnya mungkin berkaitan dengan Neo Liberalisme, masalah high tech, dll yang masa saat ini warga NU masih jauh tertinggal di belakang.

Namun demikian, aktifis yang sekarang aktif di Bappenas mengatakan bahwa NU selalu mengalami down trend ketika perhatiannya diarahkan dalam masalah-masalah politik, yang memang hanya menjadikan NU sebagai alat bagi kepentingan pribadi pengurusnya. (mkf)

Sumber: NU Online.

 

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)