Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

OPINI Sosiologi Hukum: Kewenangan DESA Berdasar Hak Asal Usul (Masa Majapahit) 👉Pancasila Bersumber dari DESA

Pancasila bersumber dari Desa. Anom Surya Putra. Menit 06:10 dan menit 08:05.  

Dari cara berhukum melalui historisitas Desa dalam Deśawarṇana dan ekonomi Desa skala lokal pada masa Majapahit terdapat keragaman Desa di Nusantara. Desa bermakna sebagai wilayah dan komunitas-organik yang mengatur dan memerintah dirinya sendiri. Diskursus Deça mendekati fenomena Desa sebagai komunitas-organik di wilayah administratif yang mandiri, sedangkan diskursus Thani dan Dhapur mendekati fenomena komunitas-organik pada Desa Adat. Keduanya menyatu dalam skala yang lebih luas di wilayah kerajaan Majapahit. Poros komunikasi antara Negara dan masyarakat secara etis dirumuskan melalui Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, tan hana dharma mangrwa. Menjelang surutnya kekuasaan pemerintahan, negara-Majapahit menyusun hukum tertulis antara lain Gajamada, Adhigama (pidana), dan Kutaramanawa.

Pancasila telah ratusan tahun lebih eksis pada Dunia-Kehidupan (Lebenswelt) Desa. Pancasila bersumber dari Desa dan diakui pada Sistem kekuasaan negara-Majapahit maupun norma fundamental NKRI. Melalui Deśawarṇana kita mengetahui Pancasila dipegang teguh oleh elit (datu) Majapahit (yatnagegwan i pancaçila krtasaskarabhisekakrama) untuk menghadapi situasi bergolak (zaman kali) di kerajaan (kedatuan). Elit Majapahit menekuni filsafat, ilmu bahasa, agama Shiwa-Buddha, laku utama, dan upacara suci (Pupuh 43 Deśawarṇana). 

Selain itu terdapat teks Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular yang menguatkan sinyalemen tentang situasi yang bergolak di Majapahit. Mpu Tantular menulis kakawin untuk menyatukan masyarakat pengikut Buddha (Hyāng Buddha) dan Shiwa Rajadewa (Çiva rajādeva). Frasa “Bhinneka Tunggal Ika, tan hana dharma mangrwa” merepresentasikan Dunia-Kehidupan (Lebenswelt): solidaritas antara masyarakat pengikut Buddha dan Shiwa di Desa teritorial Majapahit. Frasa tersebut merupakan frasa penutup untuk menyatukan keduanya (Rwāneka dhātu vinuvus vara Buddha Visvā), sehingga tidak mungkin terpisah satu sama lain (Mangka ng Jinatvā kalavan Çivatatva tunggal). 

Sutasoma merupakan tokoh simbolik elit kraton dan  titisan Buddha yang pergi ke hutan untuk menemukan jati dirinya. Sutasoma bertarung mengatasi raksasa berbentuk gajah dan naga maupun harimau yang akan memakan anaknya sendiri. Hutan adalah simbol bagi Deśa (wilayah dan komunitas-organik) dalam Kakawin Deśawarnana, sedangkan hutan dalam Kakawin merupakan simbol dari tempat pertarungan antara pengikut Shiwa dan Buddha di Desa. Setiap tindakan yang dilakukan raja berujung pada perbaikan nilai-nilai kepemimpinan moral bagi dirinya sendiri dan memancar ke Desa. 

Metafor dalam Kakawin Sutasoma menunjukkan upaya integrasi sosial masyarakat Majapahit pada lingkup Etis. Orientasinya adalah mencapai kebaikan bersama (common good) antara pengikut Shiwa dan Buddha demi menguatkan kerajaan Majapahit. Teks Sutasoma setidaknya mengenalkan filsafat komunitarian sebagaimana digagas oleh Aristotle. Masyarakat era Majapahit rawan mengalami konflik antar pengikut agama dan sekaligus berkapasitas untuk melakukan konsensus demi kebaikan bersama. Fenomena konflik antar pengikut agama terus berulang pada era kerajaan Demak dan sampai sekarang. Konflik pengikut agama di Deśa diwarnai persaingan sesama penguasa (Raka atau Rakryan) untuk membangun bangunan suci di Desa.

Singkat kata, pada masa Majapahit terdapat keragaman Desa di Nusantara. Desa bermakna sebagai wilayah dan komunitas-organik yang mengatur dan memerintah dirinya sendiri. Diskursus Deça mendekati fenomena Desa sebagai komunitas-organik di wilayah administratif yang mandiri. Sedangkan diskursus Thani dan Dhapur mendekati fenomena komunitas-organik pada Desa Adat. Keduanya menyatu dalam skala yang lebih luas di wilayah kerajaan Majapahit. Poros komunikasi antara Negara dan masyarakat secara etis dirumuskan melalui Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, tan hana dharma mangrwa.

Diskursus Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika turut mewarnai perdebatan ideologis pada masa kemerdekaan dan pasca kemerdekaan.

Meskipun demikian nilai-nilai Pancasila dari Desa tetap hidup dalam batin warga Desa dengan segala hiruk pikuk perdebatan kritik ideologi di kalangan intelektual dan aktivis.*


Judul Buku: 

Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa, 

Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa

Penulis: Anom Surya Putra

Penerbit: LKiS Yogyakarta

Tahun Terbit: 2020

ISBN: 978-623-7177-33-3

Tebal Buku: xviii + 334 halaman

Ukuran: 14,5 x 21 cm

Harga: Rp 120.000

Pemesanan Buku: 

LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas