Opini Terbaru
Sosiologi Hukum dan Hukum Sosiologis
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Selamat bergabung di channel Youtube ini. Para penonton dan pembaca, beberapa bulan lalu channel ini pernah membahas tentang filsafat hukum.
Selanjutnya terdapat beberapa video yang menampilkan tentang sosiologi hukum baik sosiologi hukum yang berawal dari penelitian yang saya lakukan sendiri di Desa Ponggok maupun beberapa percakapan dengan beberapa penonton dan pembaca dan juga syuting (mengambil gambar) micro teaching atau pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa bersama Pendamping Desa.
Menonton sambil Membaca, Membaca sambil Menonton
Setelah kami renungkan dan kami diskusikan dengan beberapa teman, menarik bila dua sayap pemikiran yaitu filsafat hukum dan sosiologi hukum mulai diseimbangkan.
Di satu sisi kalau hanya bertumpu pada filsafat hukum mungkin beberapa penonton dan pembaca tidak bisa memahami dengan cepat, karena butuh waktu untuk melakukan permenungan atau perenungan. Di sisi lain kalau hanya bertumpu pada filsafat hukum tanpa memahami rekonstruksi sosiologi hukum, maka seluruh materi yang berkaitan dengan Desa, yang sebenarnya merupakan lapangan sosial yang begitu luas, kurang bisa direfleksikan secara mendalam.
Disamping itu secara metode penyampaian, ada suatu perubahan, dan terinspirasi dari beberapa diskusi dengan teman-teman bahwa ketika Anda menonton video ini akan ada satu screenshot atau link yang mengarah pada blog. Nah, blog ini akan lebih bisa menertibkan istilah-istilah yang mungkin salah ucap atau kurang mendalam sebagaimana muncul dalam video ini. Oleh karena itu, mulai saat ini para penonton dan pembaca bisa menelusuri lebih lanjut percakapan sementara dalam video ini dalam bentuk tulisan yang muncul di link tulisan yang mengarah ke blog Anom Surya Putra.
Kali ini kita akan membahas tentang sosiologi hukum. Tema yang sangat menarik tetapi kadang tidak dianggap penting oleh banyak profesi hukum. Padahal ketika berinteraksi, kalangan profesi hukum, entah itu yang bergerak dalam dunia birokrasi, dunia pemerintahan, dunia bisnis dan kalangan advokat ataupun praktisi pekerja sosial, seringkali mengalami kebuntuan ketika menghadapi analisis yang serba "jurisprudence", analisis yang relatif serba ilmu hukum, sehingga tidak begitu banyak refleksi terhadap fenomena sosial sebagaimana apa adanya.
Kalau kita telusuri masa klasik dari sosiologi, fondasi-fondasi awal dari kajian-kajian teoritis yang dilakukan oleh para sosiolog klasik tidak begitu jelas membedakan mana itu sosiologi hukum dan mana sosiologi pada umumnya. Termasuk juga ketika masa Perang Dunia Ke II, misalnya, beberapa kajian-kajian sosiologi hukum memang mulai nampak dan hal itu tumbuh dari beberapa gerakan-gerakan profesi yang sangat kritis seperti Gerakan Studi Hukum Kritis.
Nah, kalau teman-teman ingin mempelajari sosiologi hukum dan apa manfaatnya, maka yang pertama-tama, kita harus memilah dan memilih dulu berbagai istilah yang beredar, misalnya apa bedanya sosiologi hukum dan ilmu hukum atau jurisprudence? Kita perlu menertibkan istilah-istilah semacam ini supaya tidak membingungkan.
Dalam beberapa hal, kalau saya melihat beberapa terbitan buku tentang sosiologi hukum di Indonesia, sedikit sekali misalnya yang lebih banyak atau benar-benar tumbuh dari sosiologi. Bagaimanapun sosiologi hukum tumbuh dari ilmu pengetahuan sosiologi, bukan dari ilmu hukum.
Lalu bagaimana kalau kita menjumpai beberapa referensi tentang sosiologi hukum di Indonesia yang sebenarnya referensi itu bukan sosiologi hukum yang tumbuh dari kajian sosiologi? Kalau kita tertibkan hal semacam itu, maka terdapat suatu percabangan pengetahuan yaitu ilmu hukum sosiologis atau sosiological jurisprudence yang paling terkenal.
Pembahasan kita dalam video ini bisa ditindaklanjuti dengan membaca tulisan di blog yang lebih lengkap, Anda bisa lihat screenshot di sebelah, kita mulai menertibkan bahwa sosiologi hukum itu sosiologi yang tumbuh dari ilmu sosiologi. Sedangkan ilmu hukum sosiologis atau sociological jurisprudence tumbuh dari kajian-kajian ilmu hukum.
Kalau kita tarik secara epistemologis maka sosiologi hukum itu tumbuh dari suatu level pengetahuan ilmu-ilmu sosial atau disebut ilmu sosial hukum, secara spesifik disebut legal science.
Sedangkan ilmu hukum sosiologis atau sosiological jurisprudence tumbuh dari suatu pertimbangan-pertimbangan pengetahuan, atau secara epistemologi disebut tumbuhnya ilmu hukum yang mengkaji hukum dalam masyarakat. Dalam prakteknya, misalnya, kita memperdebatkan tentang fenomena putusan peradilan atau cara Hakim mengambil keputusan. Ketika pertimbangan-pertimbangan asas hukum itu tidak cukup maka digunakanlah beberapa pengetahuan atau variabel atau diksi-diksi pengetahuan dari ilmu sosiologi untuk membahas suatu keputusan pengadilan. Ini akan terhubung dengan suatu paradigma teori hukum yang disebut dengan paradigma realisme hukum.
Dari pembelajaran sosiologi hukum maka kita mulai melihat jejak-jejak para penulis-penulis sosiologi klasik, bagaimana mereka membicarakan hukum, dan kemudian kita berlanjut pada fase berikutnya ketika positivisme mulai memengaruhi cara baca terhadap sosiologi hukum maupun ilmu hukum sosiologis.
Nah para penonton dan pembaca, melalui video pendek ini anda bisa menelusuri lebih lanjut dengan suatu pertanyaan begini: Apakah perbedaan antara Sosiologi Hukum dan Ilmu Hukum Sosiologis? Bagaimana cara bekerjanya Sosiologi Hukum ketika menjumpai hukum dalam masyarakat? Bagaimana pula Ilmu Hukum Sosiologis mempelajari hukum dalam masyarakat?
Yang paling penting dalam pikiran kita, kita harus memahami bahwa hukum itu tidak hanya aturan tetapi hukum adalah tindakan-tindakan komunikatif yang berlangsung melalui interaksi antara negara dan Dunia-Kehidupan, berlangsung antara pasar dan Dunia-Kehidupan masyarakat. Dan interaksi ini nanti akan kita telusuri lagi, bagaimana cara metode-metode praktisnya.
Salah satu yang paling tidak dikenal di Indonesia adalah Yuridifikasi. Meskipun beberapa sosiolog maupun antropolog atau ahli etnografi sudah mempelajari dan mengenalkan tentang yuridifikasi. Fenomena yuridifikasi ini bisa kita melihat, bagaimana upaya-upaya "perlawanan" atau "rasionalisasi hukum" yang lebih kritis ketika menjumpai berbagai pemadatan hukum atau Densifikasi Hukum.
Densifikasi hukum ini cara mudahnya begini. Undang-undang sudah ada, misalnya undang-undang hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Undang-undang Desa juga sudah ada. Keduanya mengatur tentang Dana Desa. Kemudian dalam waktu yang tidak lama terciptalah suatu pemadatan melalui berbagai regulasi hukum seperti Peraturan Menteri, PP dan seterusnya ,bahkan antara satu sama lain saling bertentangan.
Fenomena ini ditangkap oleh sosiologi hukum sebagai fenomena pemadatan hukum atau densifikasi hukum. Maka diperlukan kedalaman dan keluasan analisis untuk mengkritisinya melalui melalui yuridifikasi hukum.
Nah, seperti apa yuridifikasi dan seterusnya, kita akan bahas pada sesi berikutnya. Yang penting pada sesi kali ini, kita lebih menertibkan dan anda bisa menelusuri dalam bentuk tulisan di blog yang tersedia di sebelah ini: Apakah hubungan antara Sosiologi Hukum dan Ilmu Hukum Sosiologis? Bagaimana cara membedakannya? Dan termasuk Anda bisa renungkan, bagaimana cara praktisnya dalam dunia kerja dan dunia komunikasi sehari-hari.
Sampai bertemu kembali.*
Read More:
Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (1): Isi Buku Sosiologi Hukum
https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/sosiologi-hukum-mathieu-deflem-1.html
Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum
https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/07/sosiologi-hukum-mathieu-deflem-3.html
Sosiologi Hukum Visi Tradisi Ilmiah Mathieu Deflem
https://anomsuryaputra.blogspot.com/search/label/Sosiologi%20Hukum%20Visi%20Tradisi%20Ilmiah%20Mathieu%20Deflem
Sosiologi Hukum Deliberatif [1]: Manifesto Sosiologi Hukum Deliberatif
https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/07/sosiologi-hukum-deliberatif-1-manifesto.html
Sosiologi Hukum Deliberatif [UPDATE]
https://anomsuryaputra.blogspot.com/search/label/Sosiologi%20Hukum%20Deliberatif
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar