Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (23): Kesimpulan Pemikiran Emile Durkheim

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (23): Kesimpulan Pemikiran Emile Durkheim." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian I Fundasi Teoritis Sosiologi Hukum

3. Emile Durkheim tentang Hukum dan Solidaritas Sosial

Kesimpulan

Sosiologi Emile Durkheim adalah foundasi pada sosiologi dengan cara yang setara dengan karya Max Weber. Orientasi metodologis Durkheim membuka jalan bagi pengembangan sosiologi struktural yang terlibat dalam analisis kausal dan fungsional dan menyebabkan studi sosiologis masyarakat dibatasi sebagai kegiatan unik yang tidak dapat direduksi ke upaya akademis lainnya. Demikian pula, perspektifnya tentang masyarakat sebagai tatanan sosial moral dengan fungsi integratif telah menjadi sumber inspirasi (dan kritik) yang penting di kalangan sosiolog modern. Meskipun studi hukum dalam karya Durkheim sama pentingnya dengan karya Weber (Schluchter 2003), karya Durkheim secara umum kurang menonjol dalam sosiologi hukum modern daripada karya Weber. Penerimaan yang berbeda ini berkaitan dengan fakta bahwa Weber lebih konsisten dan ahli terlibat dalam studi hukum, paling tidak karena latar belakang teknisnya dalam hukum, daripada Durkheim yang mempunyai kontur yang tepat mengenai lebih pentingnya studi sosiologi masyarakat. Juga, penekanan Durkheimian pada kapasitas integratif hukum belum diterima dengan baik dalam sosiologi modern --terutama selama beberapa dekade ketika sosiologi hukum menjadi lebih terlembagakan sepenuhnya-- seperti halnya perspektif rasionalisasi multidimensi Weber (lihat Bab 6). Namun, sangat mengejutkan bahwa program teoretis Durkheim tampaknya telah memengaruhi dan merangsang lebih banyak studi empiris daripada karya Weber.

Seperti yang akan ditunjukkan pada bab-bab berikutnya, Durkheim dan Weber adalah dua orang yang sangat berpengaruh secara mendasar terhadap berbagai aliran pemikiran yang berbeda. Untuk mengantisipasi teka-teki teoretis ini dan implikasi substantifnya, akan bermanfaat untuk menyimpulkan bagian ini dengan pandangan komparatif singkat terhadap kontribusi Weber dan Durkheim. Pada tingkat metodologis, Weber menganjurkan sosiologi interpretatif yang terlibat dalam penguraian motivasi yang mendorong tindakan sosial, sedangkan Durkheim menganjurkan analisis tingkat struktural fakta sosial dalam hal analisis kausal dan fungsional. Dengan menganalisis struktur dasar dan proses masyarakat, Weber mengembangkan teori multidimensi yang berfokus pada interaksi antara campuran kekuatan politik, ekonomi, budaya, dan masyarakat lainnya, sedangkan Durkheim membela teori sosiologis secara distingtif yang memberi keunggulan pada pengaruh budaya dan memahami kondisi material sebagai faktor yang diperlukan tetapi tidak mencukupi. Model sosiologis yang menyimpang ini membuat Weber menekankan proses rasionalisasi berdasarkan standar efisiensi, sementara Durkheim mengutamakan sifat kesadaran kolektif yang semakin individualis. Akibatnya, Weber memahami hukum dalam proses rasionalisasinya, khususnya meningkatnya ketergantungan dalam hukum modern terhadap prosedur, sedangkan Durkheim terutama berfokus pada kapasitas integratif hukum dalam kaitannya dengan perubahan dalam sistem nilai masyarakat. Seperti yang akan diungkapkan dalam bab-bab mendatang, dalam menentukan tujuan dan metode penyelidikan sosiologis, Weber dan Durkheim telah memberikan wawasan teoretis, metodologis, dan penglihatan substantif tentang masyarakat yang tetap menjadi keprihatinan dalam sosiologi, termasuk sosiologi hukum, hingga saat ini. Hebatnya, bagaimanapun, garis perkembangan intelektual dari klasik ke sosiologi hukum modern tidak berlangsung satu arah, tetapi berjalan melalui perkembangan yang terjadi dari-dalam-hukum.*

NEXT: Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum




Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Hukum dan Demokrasi (Droit et Democratie) oleh Jürgen Habermas

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Siapakah Aku? Refleksi-Diri 9 (Sembilan) Karakter

Day 8 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (64): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Teori

OPINI Teori Hukum: Teori Hukum Jürgen Habermas (Mathieu Deflem)