Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (23): Kesimpulan Pemikiran Emile Durkheim

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (23): Kesimpulan Pemikiran Emile Durkheim." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian I Fundasi Teoritis Sosiologi Hukum

3. Emile Durkheim tentang Hukum dan Solidaritas Sosial

Kesimpulan

Sosiologi Emile Durkheim adalah foundasi pada sosiologi dengan cara yang setara dengan karya Max Weber. Orientasi metodologis Durkheim membuka jalan bagi pengembangan sosiologi struktural yang terlibat dalam analisis kausal dan fungsional dan menyebabkan studi sosiologis masyarakat dibatasi sebagai kegiatan unik yang tidak dapat direduksi ke upaya akademis lainnya. Demikian pula, perspektifnya tentang masyarakat sebagai tatanan sosial moral dengan fungsi integratif telah menjadi sumber inspirasi (dan kritik) yang penting di kalangan sosiolog modern. Meskipun studi hukum dalam karya Durkheim sama pentingnya dengan karya Weber (Schluchter 2003), karya Durkheim secara umum kurang menonjol dalam sosiologi hukum modern daripada karya Weber. Penerimaan yang berbeda ini berkaitan dengan fakta bahwa Weber lebih konsisten dan ahli terlibat dalam studi hukum, paling tidak karena latar belakang teknisnya dalam hukum, daripada Durkheim yang mempunyai kontur yang tepat mengenai lebih pentingnya studi sosiologi masyarakat. Juga, penekanan Durkheimian pada kapasitas integratif hukum belum diterima dengan baik dalam sosiologi modern --terutama selama beberapa dekade ketika sosiologi hukum menjadi lebih terlembagakan sepenuhnya-- seperti halnya perspektif rasionalisasi multidimensi Weber (lihat Bab 6). Namun, sangat mengejutkan bahwa program teoretis Durkheim tampaknya telah memengaruhi dan merangsang lebih banyak studi empiris daripada karya Weber.

Seperti yang akan ditunjukkan pada bab-bab berikutnya, Durkheim dan Weber adalah dua orang yang sangat berpengaruh secara mendasar terhadap berbagai aliran pemikiran yang berbeda. Untuk mengantisipasi teka-teki teoretis ini dan implikasi substantifnya, akan bermanfaat untuk menyimpulkan bagian ini dengan pandangan komparatif singkat terhadap kontribusi Weber dan Durkheim. Pada tingkat metodologis, Weber menganjurkan sosiologi interpretatif yang terlibat dalam penguraian motivasi yang mendorong tindakan sosial, sedangkan Durkheim menganjurkan analisis tingkat struktural fakta sosial dalam hal analisis kausal dan fungsional. Dengan menganalisis struktur dasar dan proses masyarakat, Weber mengembangkan teori multidimensi yang berfokus pada interaksi antara campuran kekuatan politik, ekonomi, budaya, dan masyarakat lainnya, sedangkan Durkheim membela teori sosiologis secara distingtif yang memberi keunggulan pada pengaruh budaya dan memahami kondisi material sebagai faktor yang diperlukan tetapi tidak mencukupi. Model sosiologis yang menyimpang ini membuat Weber menekankan proses rasionalisasi berdasarkan standar efisiensi, sementara Durkheim mengutamakan sifat kesadaran kolektif yang semakin individualis. Akibatnya, Weber memahami hukum dalam proses rasionalisasinya, khususnya meningkatnya ketergantungan dalam hukum modern terhadap prosedur, sedangkan Durkheim terutama berfokus pada kapasitas integratif hukum dalam kaitannya dengan perubahan dalam sistem nilai masyarakat. Seperti yang akan diungkapkan dalam bab-bab mendatang, dalam menentukan tujuan dan metode penyelidikan sosiologis, Weber dan Durkheim telah memberikan wawasan teoretis, metodologis, dan penglihatan substantif tentang masyarakat yang tetap menjadi keprihatinan dalam sosiologi, termasuk sosiologi hukum, hingga saat ini. Hebatnya, bagaimanapun, garis perkembangan intelektual dari klasik ke sosiologi hukum modern tidak berlangsung satu arah, tetapi berjalan melalui perkembangan yang terjadi dari-dalam-hukum.*

NEXT: Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum




Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas